Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MUSYAWARAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (MUSMA FH) UNIVERSITAS SAMUDRA DI TUTUP DENGAN MUFAKAT

LangsaMusyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum (MUSMA FH) Universitas Samudra, kini telah resmi ditutup pada sore hari  tanggal 25 Febuari 2026. Musma ini diadakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM FH), sebagai wujud demokrasi dan momentum tranformasi  persatuan mahasiswa dan ormawa Fakultas Hukum.

Sidang Musma Fakultas Hukum

 

    Heryansyah selaku Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM FH), menyatakan  bahwansannya musma, ini berjalan cukup baik meski terjadi beberapa kendala dan sempat adanya ketegangan didalamnya. 

    Menurut saya “MUSMA kemarin sudah berjalan dengan cukup baik, meskipun ada beberapa kendala seperti kurangnya anggota forum, yang disebabkan karena musma ini kita lakukan dihari libur dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, sehingga beberapa mahasiswa dari UKM lain sedang tidak berada di Langsa. Juga sempat terjadi ketegangan di dalam forum, meskipun terdapat ketegangan yang terjadi di dalam forum tapi masih dalam batas hal yang wajar, setelah melalui berbagai agenda-agenda dalam musma yang telah terlaksana sehigga dapat menghasilkan keputusan yang sah."

    Heryansyah juga menambahkan, setelah selesai Musma hal pertama yang dilakukan oleh DPM FH adalah memberikan hasil  konsideran sebagai bentuk laporan kepada pinpinan Fakultas Hukum dan DPM FH juga akan terus mengawasi KPRM agar pemilihan raya tetap berjalan dengan baik dan semestinya. “Selanjutnya  DPM akan memberikan hasil keputusan atau konsideran musma yang telah kita lakukan kemarin sebagai bentuk laporan kepada pimpinan Fakultas, dan kami juga akan terus mengawasi KPRM agar pemilihan raya tetap berjalan dengan baik dan semestinya”

    Musma ini diadakan setiap tahunnya dan menjadi forum tertinggi bagi mahasiswa Fakultas Hukum,  dan setiap Musma pasti menghasilkan keputusan-keputusan yang disepakati bersama dan selanjutnya akan ditetapkan sehingga menjadi putusan yang sah.


Penulis: Nur Rahmad