Jarang Terlihat,DPM Memiliki Peranan Penting Dikampus
Gambar grafis : (Saufy Hakim Fahrozi/Jurista)
Di tengah hiruk-pikuk dinamika dikampus organisasi kemahasiswaan, nama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) kerap kali tenggelam dan terlupakan oleh mahasiswa dikampus, bahkan dianggap tidak relevan oleh mahasiswa karena bekerja dengan tidak terlihat oleh mahasiswa. Padahal pada kenyataan nya, keberadaan DPM diibaratkan fondasi tak yang tidak terlihat yang menyangga bangunan demokrasi di kampus.Tanpa kontrol dan pengawasan dari DPM, kekuasaan pada badan eksekutif mahasiswa dapat berjalan tanpa ada penyeimbang, membuka celah bagi penyalahgunaan sewenang wenang dan matinya alat aspirasi mahasiswa secara menyeluruh.
Ironisnya, sebagian besar mahasiswa bahkan tidak mengenal siapa anggota DPM atau apa tugas mereka. Hal ini menjadi alarm keras akan menurunnya kesadaran kolektif terhadap pentingnya sistem checks and balances dalam lingkup kampus. Jika DPM dibiarkan terus terpinggirkan, maka demokrasi kampus yang sehat hanya akan menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata.
Jurista sudah merangkum secara keseluruhan untuk mengenalkan kepada mahasiswa apa sebenarnya kewenangan DPM sehingga jarang terlihat pada mahasiswa,apakah dikarenakan mahasiswa yang tak peduli pada demokrasi dikampus dan hanya fokus pada nilai akademik mereka semata sehingga tidak terlihat bagaimana DPM menjalankan wewenangnya,Berikut Jurista telah merangkum mulai dari Pengertian,Fungsi dan Tugas,Kewenangan DPM,serta Perbedaan DPM dan BEM
1. Pengertian Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Dengan perwakilan mahasiswa (DPM) adalah Lembaga legislative mahasiswa yang berfungsi untuk mengawasi jalannya kebijakan dan program yang dijalankan oleh BEM. Sehingga DPM memiliki peran penting untuk mengontrol dan mengawasi serta memberikan saran atau kritik yang membangun untuk organisasi kemahasiswaan. Badan legislative mahasiswa ini beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui mekanisme tertentu.
Mahasiswa yang tergabung dalam DPM memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan kemampuan dalam membuat kebijakan dan peraturan, kemampuan memimpin, serta bekerja sama dengan tim. Anggota DPM dapat berinteraksi dengan banyak pihak baik di dalam maupun itu di luar kampus, sehingga memperluas jaringan dan wawasan. Pengalaman ini bisa menjadi nilai tambah dalam CV dan dapat membantu dalam karier di masa depan, terutama dibidang hukum,politik, atau organisasi.
2. Fungsi dan tugas DPM
a. Legislasi, DPM memiliki peran untuk merancang,membahas,memutuskan peraturan-peraturan kemahasiswaan, seperti anggaran dasar untuk organisasi mahasiswa, dan panduan kegiatan mahasiswa. Serta memberikan persetujuan pada setiap rancangan peraturan yang di ajukan BEM atau UKM.
b. DPM juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan kinerja BEM dan UKM serta memberikan kritikan jika ada penyelewengan.
c. Mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak rektorat atau pihak lain nya mengenai berbagai isu kemahasiswaan, akademik, maupun fasilitas kampus.
d. Membahas dan menyetujui biaya kegiatan kemahasiswaan yang di ajukan oleh BEM dan UKM serta mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
e. Menyusun dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa dalam memilih ketua dan wakil ketua BEM serta anggota DPM periode selanjut nya.
3. Wewenang DPM
a. Membentuk peraturan kemahasiswaan
b. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan program kerja dan
anggaran yang di ajukan oleh BEM atau UKM
c. Memberikan mosi tidak percaya pada BEM, jika di anggap tidak Amanah dalam kondisi tertentu.
d. Meminta klarifikasi mengenai isu atau kebijakan dari pimpinan BEM, UKM, atau pihak
terkait.
e. Mengamandemen/mencabut peraturan yang di anggap tidak memberikan manfaat bagi mahasiswa.
4. Perbedaan DPM dengan BEM
a. BEM berfokus pada eksekusi program dan kebijakan yang bermanfaat bagi mahasiswa, sedangkan DPM lebih berfolus untuk membuat dan mengawasi kebijakan yang di laksanakan oleh BEM.
b. BEM memiliki struktur organisasi seperti pemerintahan eksekutif, sedangkan DPM lebih mirip dengan Lembaga legislatif.
c. BEM memiliki kewenangan untuk menjalankan program, sedangkan DPM bertugas untuk mengawasi, mengontrol,dan memberi kebijakan yang di jalankan oleh BEM.
Sumber : fh.unsam.ac.id,blog.unmaha.ac.id
Penulis : Dian Juriani
Editor : Saufy Hakim Fahrozi