Anak-Anak Yang Hilang Identitas Potret Buram Perlindungan HAM di Indonesia
Ilustrasi Oriental Circus Indonesia
(Saufy Hakim Fahrozi/Jurista)
Langsa - Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak hak dasar setiap warga negara, terutama pada anak-anak yang merupakan suatu kelompok yang sangat rentan terjadi. Namun pada kasus Oriental Circus Indonesia (OCI), pemerintah terkesan abai tak memperdulikan dan sangat lamban merespons berbagai laporan pelanggaran HAM yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Padahal, keberadaan sirkus ini bukanlah hal yang baru dan sirkus ini telah beroperasi sejak tahun 1980.Dalam kasus ini timbul pertanyaan terkait kebijakan kementrian HAM,dan Minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah serta lemahnya regulasi terhadap praktik kerja di dunia hiburan tradisional seperti sirkus,ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung HAM terhadap hak hak warga negaranya.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga turut memperparah situasi ini. Pemerintah tidak menunjukkan upaya yang konkret dalam menyelidiki lebih lanjut praktik adopsi ilegal, eksploitasi anak, dan kekerasan yang terjadi di balik layar yang dilakukan OCI selama bertahun tahun. Jika laporan dari mantan pemain sirkus ini benar adanya, maka patut dipertanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas sejak awal. Ketidaktegasan ini berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama pada anak-anak yang rentan untuk di eksploitasi.
Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan salah satu tempat tontonan yang digemari oleh banyak masyarakat.OCI sendiri sudah berdiri dari tahun1980 sampai saat ini,tempat ini didirakan oleh frans mangansang dan beliau termasuk empat orang terkaya yang mempunyai taman hiburan terbesar di indonesia.Namun,akhir akhir ini tempat hiburan ini menjadi sorotan dan memperoleh banyak kritikan karena telah diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Dugaan ini berawal dari mantan pemain sirkus yang melapor bahwasanya adanya kekerasan yang telah dilakukan oleh pihak OCI ini
Para korban saat kecil sudah dipisahkan oleh pihak OCI dan dipaksa harus tetap melakukan kegiatan sirkus walau sedang dalam keadaan sakit sekalipun,para pemain sirkus ini sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak untuk mereka serta melakukan banyak hal lain terkait kegiatan yang disembunyikan oleh pihak OCI,ini menunjukan bahwasanya dugaan terkait Hak Asasi Manusia terhadap pemain sirkus OCI bisa di bilang benar karena kekerasan seperti itu dilakukan secara bertahun tahun tanpa diketahui oleh siapapun,dan paling parahnya lagi pemain sirkus ini sama sekali tidak menahu siapa orang tua mereka dan darimana mereka berasal,karena mereka telah diadopsi tanpa surat perjanjian yang menyatakan mereka bahwa sah menurut hukum.Sehingga masalah ini sudah masuk kepada pelanggaran HAM yang sangat serius.
Menanggapi hal ini,Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan dan menyelesaikan secara hukum dengan sangat serius karena ada 4 bentuk pelanggaran HAM yang sudah terindentifikasi sejak 1997 diantaranya adalah pelanggaran terhadap hak atas identitas,eksploitasi ekonomi terhadap anak,tidak terpenuhinya hak dalam mendapatkan pendidikan dan tidak adanya penjaminan perlindungan yang layak.Dengan itu kasus ini telah melanggar sejumlah pasal pada undang undang yaitu pasal 28b ayat 2 UUD 1945 "bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan,kekerasan dan diskriminasi UU No.2 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, pasal 13 "menjamin perlindungan anak dari ekselitasi ekonomi dan seksual",UU No.21 Tahun 2007 "Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang" pasal 1 ayat 1 eksploitasi termasuk dalam cakupan TPPO,Konvensi Ailo No.182 pekerjaan bahaya untuk anak yang telah ditetapkan di indonesia.Berdasarkan undang undang yang telah disebutkan maka dugaan tersebut bukan hanya sekedar dugaan tetapi sudah bisa dibilang terbukti karena telah melanggar undang undang tersebut,maka kejadian ini sudah sangat melanggar HAM dan eksploitasi anak.
Penulis : Dian Jurina,Chintya Florencia Barasa,Madingin Simanjuntak
Editor : Saufy Hakim Fahrozi